Rabu, 25 Desember 2013

Pemerintah Butuh 120 Ribu PNS Tahun Depan?

Posted: 26/12/2013 13:20
Pemerintah Butuh 120 Ribu PNS Tahun Depan?
Ilustrasi (Antara/Siswowidodo)
Liputan6.com, Jakarta : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperkirakan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai 120 ribu setiap tahun. Hal ini membuka kesempatan besar bagi masyarakat untuk kembali atau mendaftar CPNS di tahun-tahun mendatang.
Deputi Sumber Daya Manusia Kemenpan RB, Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan, pemerintah sudah memproyeksikan kebutuhan PNS sampai dengan lima tahun.
"Kalau setiap tahunnya butuh rata-rata 100 ribu-120 ribu PNS, berarti kalikan lima saja," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Kamis (26/12/2013).
Jika dihitung, kebutuhan PNS hingga lima tahun ke depan sekitar 500 ribu-600 ribu orang. Pegawai negeri tersebut diperuntukkan bagi seluruh Kementerian/Lembaga baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Meski begitu, Setiawan mengaku, pihaknya akan tetap me-review kebutuhan atau permintaan PNS dari K/L dan pemerintah daerah apakah mendesak atau tidak. Sehingga perencanaan tersebut dapat saja berubah sesuai hasil review.
"Tapi kami juga harus memikirkan keuangan negara untuk mengalokasikan belanja aparatur ini. Itulah hal-hal yang harus kami pertimbangkan, jadi harus bikin prioritas-prioritas utama," paparnya.
Saat ini, Kemenpan RB mencatat total PNS di seluruh Indonesia mencapai 4,4 juta orang. Dan tahun ini, pemerintah baru saja mengumumkan ribuan PNS terpilih untuk mengisi kursi abdi negara di sejumlah K/L baik dipusat maupun daerah. Jumlah itu didapat setelah melalui proses seleksi cukup ketat dari jutaan pelamar.(Fik/Nrm)

Baca Juga:









Transparansi Ujian CPNS Tertuang dalam PP

Oleh Nurmayanti
Posted: 26/12/2013 10:23
Transparansi Ujian CPNS Tertuang dalam PP
(Liputan6 TV)
Liputan6.com, Jakarta : Pemerintah menegaskan sistem Pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Hal ini dikatakan guna mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Terkait dengan itu, pemerintah menyebutkan dalam sistem Pengadaan PNS, ujian penyaringan memiliki peranan penting dan strategis untuk memperoleh pegawai yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (26/12/2013), menyebutkan penegasan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 November 2013.
PP No. 78/2013 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2 PP tersebut menegaskan, bahwa Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pengadaan Pegawai Negeri SIpil, bunyi PP tersebut, dilaksanakan Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kemnterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Kementerian PAN-RB).
PP No. 78/2013 ini jelas menegaskan, bahwa pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti ujian penyaringan.
“Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud berupa Tes Kompetensi Dasar, dan dalam hal diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan jabatan, instansi penyelenggara dapat melakukan Tes Kompetensi Bidang,”pasal 7 Ayat (3) PP No. 78/2013.
PP ini juga menyisipkan Pasal 7A, 7B, 7C di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 7 A mengatur mengenai Tes Kompetensi Dasar; Pasal 7B mengatur Tes Kompetensi Bidang; dan Pasal 7C mengenai kewajiban pembentukan panitia seleksi pengadaan CPNS.
Ditegaskan dalam Pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 itu, bahwa materi Tes Kompetensi Dasar disusun dan ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB, demikian juga pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh Kementerian PAN-RB.
Adapun materi Tes Kompetensi Bidang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional belum dapat menyusun materi Tes Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” bunyi Pasal 7B ayat (4) PP No. 78/2013.
Pasal 7C PP ini menegaskan, untuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk sebuah panitia dengan tugas tertentu. (Nrm)





Apa Kata Mereka yang Gagal Jadi PNS

Posted: 26/12/2013 09:17
Apa Kata Mereka yang Gagal Jadi PNS
Liputan6.com, Jakarta : Pengumuman hasil tes tertulis pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tingkat kementerian telah dilakukan secara serentak pada Rabu (24/12/2013) lalu.
Dari tes tersebut, ada CPNS yang lolos untuk mengikuti tes tahap selanjutnya, meski ada juga yang gagal dan terpaksa harus menunda keinginannya untuk menjadi abdi rakyat pada tahun depan.
Dari perbincangan dengan Liputan6.com, salah satu CPNS yang gagal lolos ke tahap tes selanjutnya yaitu Nisa Tiara Putri (25) mengaku telag mengikuti tes CPNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) untuk kompartemen Hubungan Masyarakat (Humas) dan Informasi, bagian Pranata Humas.
Wanita yang berdomisili di Manggarai, Jakarta Selatan ini mengaku baru pertama kali mengikuti seleksi penerimaan PNS. Awalnya dia merasa cukup yakin dapat lolos pada tes tahap kedua ini. Namun sepertinya Dewi Fortuna belum berpihak padanya untuk dapat menjadi PNS.
"Awalnya cukup yakin, karena soal yang diberikan saya rasa cukup mudah. Tapi memang belum rezekinya bisa masuk ke sana," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Kamis (26/12/2013).
Dia mengatakan memang sulit bersaing dengan ratusan ribuan orang yang juga berkeinginan untuk menjadi PNS. Apalagi bagian yang dituju, yaitu pranata humas di Kemendikbud hanya menyediakan 1 slot pegawai.
"Saingannya pasti banyak yang mau masuk ke sana. Jadi ternyata memang sulit untuk lolos," lanjut dia.
Nisa menjelaskan, alasan berkeinginan menjadi PNS di kementerian tersebut karena dirinya ingin mendapat pengangkatan sebagai pegawai tetap. Saat ini dia sudah bekerja di Kemendikbud sebagai pegawai honorer.
"Menjadi PNS itu memberikan jaminan kehidupan buat kita sampai meninggal. Karena setelah pensiun pun, kita masih menerima uang pensiun atau tunjangan lain. Saya juga merasa nyaman bekerja disana," jelasnya.
Nisa juga menyatakan bahwa ungkapan yang menyebutkan asal ada 'orang dalam' pasti bisa dengan mudah menjadi PNS itu salah besar.
Buktinya dia yang memiliki banyak kerabat termasuk sang ibu menjadi PNS di kementerian tersebut pun bukan menjadi jaminan bisa lolos dengan mudah.
"Mungkin yang seperti itu ada semasa dulu. Tapi sekarang sudah tidak bisa lagi, sekarang memang harus berusaha sendiri biar bisa keterima," tegas dia.
Meskipun belum lolos pada tes kali ini, Nisa masih berkeinginan untuk mengikuti tes penerimaan PNS pada tahun depan dan berharap bisa lolos menjadi PNS pada penerimaan selanjutnya.
"Iya masih mau ikut lagi, secara batasan umur CPNS kan sampai 30 tahun. Mudah-mudah bisa keterima kalau tahun depan ada penerimaan lagi," tandas dia.
Mantan peserta tes CPNS 2013 Regita Kurniavi (21) mengatakan, proses penerimaan CPNS tahun ini sudah sedikit lebih baik dan transparan ketimbang tahun-tahun sebelumnya. "Proses yang sekarang secara logika sudah baik," kata Gita.
Mantan peserta tes CPNS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengungkapkan, dengan proses penerimaan saat ini yang sebagian besarnya menggunakan sistem komputerisasi, bisa meminimalisir tindakan nepotisme, yang dilakukan panitia penerimaan dengan peserta CPNS.
"Kemungkinan untuk KKN (kolusi korupsi, Nepotisme) bisa saja, tapi kayanya lebih sedikit," ungkapnya.
Namun menurut dia, proses komputerisasi tidak mudah di aplikasikan. Pasalnya sempat membingungkan karena kalimat perintah dalam regristrasi bermakna ganda (ambigu).
Meski begitu, Gita merasa puas dengan proses tersebut, dan ingin mencoba kembali jika pemerintah kesempatan.
"Tapi nggak apa-apa. Dari pada ngerasa nggak adil karena yang kaya bisa menyuap PNS lain (panitia) supaya bisa jadi PNS juga," pungkasnya.(Dny/Pew/Nrm)






Pemerintah Jamin Tak Ada Kecurangan dalam Seleksi CPNS 2013

Posted: 26/12/2013 08:38
Pemerintah Jamin Tak Ada Kecurangan dalam Seleksi CPNS 2013
Liputan6.com, Jakarta : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan tak ada kecurangan dalam penyelenggaran seleksi maupun pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Pasalnya seluruh data diolah dalam satu Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Penegasan ini menanggapi pertanyaan masyarakat yang notabene-nya merupakan peserta CPNS 2013 terkait sulitnya mengakses kode atau nomor peserta untuk melihat keterangan hasil lolos passing grade atau tidak.
Mereka pun mempertanyakan hasil pengumuman yang kurang transparan mengingat tak adanya sistem rangking layaknya pengumuman hasil SPMB.
Menurut Deputi Sumber Daya Manusia Kemenpan RB, Setiawan Wangsa Atmaja, pihaknya telah menyampaikan seluruh hasil pengumuman seleksi CPNS dari Panselnas kepada masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
"(Data) jutaan, jadi tidak bisa pakai sistem rangking. Yang jelas semua sudah disampaikan ke instansi yang bersangkutan dengan file sama yang ada di Panselnas. Jadi tidak ada kecurangan," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Terkait tidak ditemukannya kode kelulusan atau nomor peserta, Setiawan memastikan, agar peserta dapat masuk dan mengakses situs-situs resmi http//:cpns.menpan.go.id serta laman dari media partner CPNS 2013, seperti cpns.liputan6.com dan cpns2013.jpnn.com.
"Bagi yang sudah memegang kode MP TKD (lolos seleksi dan passing grade) cek rangking sesuai jumlah formasi di instansi penyelenggara," jelasnya.
Dia mengatakan, Kemenpan RB menyerahkan tahap selanjutnya dari PNS-PNS terpilih itu kepada masing-masing K/L, misalnya untuk persiapan jelang PNS masuk, kepastian memulai pekerjaan dan sebagainya.
"Itu urusan instansi masing-masing. Kami hanya membantu mengolah TKD supaya adil, jujur, transparan untuk mendapatkan PNS yang berkualitas. Proses ini dibantu Panselnas, terutama pengolahan TKD," tandas Setiawan.
Sebelumnya, pengumuman hasil CPNS yang serentak dilakukan pada 24 Desember 2013 mengundang banyak pertanyaan dari peserta kenapa saat nilainya memenuhi passing grade tapi tidak lolos seleksi CPNS?
Ketika memasukkan nomor peserta di cpns.liputan6.com maka akan terlihat keterangan hasil sebagai berikut: MP atau Memenuhi Passing Grade serta TMP atau Tidak Memenuhi Passing Grade.
Jika hasil tes Anda masuk kategori MP itu artinya nilai tes saudara sudah memenuhi persyaratan. Meski begitu, lolos tidaknya peserta masih ditentukan instansi yang bersangkutan.
Penentu kelulusan tetap di tangan pejabat berwenang di instansi masing-masing berdasarkan kebutuhan instansi terkait. Jadi kelulusan tidak semata-mata melihat nilai passing grade tapi juga melihat kebutuhan atau kuota pegawai dari instansi yang bersangkutan.
Jika yang lolos atau masuk kategori MP di intansi terkait sangat banyak, maka pejabat berwenang di instansi tersebut akan melakukan pemeringkatan.
Contohnya ada 30 pelamar yang memenuhi nilai MP, tapi karena instansi yang bersangkutan hanya butuh 10 pegawai baru maka dalam pemeringkatannya akan diambil 10 yang terbaik dari yang masuk kategori MP.(Fik/Nrm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar