Jumat, 27 Desember 2013

Kebun Binatang Surabaya Terkejam di Dunia

Jumat, 27 Desember 2013 17:16 WIB
Kebun Binatang Surabaya Terkejam di Dunia
Daily Mail
Seekor gajah di kebun binatang Surabaya terlihat kakinya dirantai. 
TRIBUNNEWS.COM  -JAKARTA   Sebuah portal berita berbasis di Inggris, Daily Mail menyebut kebun binatang di Surabaya terkejam di dunia. Dalam headlines di portalnya, Daily Mail membeberkan hasil penelusuran seorang pria asal Sydney, Australia, Richard Shears ke kebun binatang di Surabaya.
Dalam penelusurannya, Richard mendapati gajah-gajah muda dirantai di tiga kakinya sehingga mereka tidak bisa bergerak ke depan dan belakang. Setiap hari, para gajah itu dirantai. Rantai baru dibuka jika kebun binatang itu ditutup. Pengelola kebun binatang hanya mementingkan uang daripada memperlakukan gajah dengan baik.
Fenomena lain yang menyedihkan adalah saat dia melihat 150 burung undan yang dijejalkan dalam satu kandang dan berbagi air dalam kolam yang kecil secara berdesak-desakan. Untuk mengepakkan sayap pun, burung-burung itu tampaknya akan kesulitan.
Daily Mail Seekor unta tampak kurus kering akibat kelaparan di kebun binatang Surabaya.
Richard hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala melihat kondisi itu. Menurutnya, burung undan tidak perlu diperlakukan seperti itu karena mereka tidak berbahaya. Saran itu, kata Richard, sempat disampaikan ke para penjaga kebun binatang, namun jawaban mereka hanya mengangkat bahu.
Dia menilai, kebun binatang di Surabaya tidak lebih sebagai penjara binatang yang sangat mengerikan. Setiap langkah membawanya ke binatang-binatang dengan kondisi mengenaskan. Primata hanya diberi makanan sayur cincang. Beberapa hewan yang besar terlihat tulang rusuknya. Bahkan seekor unta tampak kurus kering karena kelaparan. Seekor monyet tampak seperti memelas ingin dibebaskan. Serta banyak lagi hewan lain yang diperlakukan secara menyedihkan.
Salah seorang mantan pengurus kebun binatang Surabaya, Tony Sumampau menyebutkan, selama 3 bulan terakhir, sebanyak 50 hewan mati di kebun binatang ini. Para penjaga lebih mementingkan berjualan makanan dan minuman kepada pengunjung daripada merawat hewan-hewan di kebun binatang ini.
Kebun binatang Surabaya dibuka saat pemerintahan dipegang penjajah Belanda pada tahun 1916. Dan selanjutnya, tidak ada perbaikan berarti. Malah memperbanyak hewan sehingga membuat kebun binatang ini sesak.







Satpol PP Ngada Jangan Jadi Tumbal Pemblokiran Bandara Soa

Sabtu, 28 Desember 2013 07:46 WIB
Satpol PP Ngada Jangan Jadi Tumbal Pemblokiran Bandara Soa
POS KUPANG
DIBLOKIR- Satpol PP Ngada dengan kendaraannya memblokir Bandara Soa, Sabtu (21/12/2013) sehingga tidak didarati pesawat Merpati dari Kupang. 
Laporan Wartawan Poss Kupang, Vemmy Leo
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada jangan dijadikan tumbal untuk mempertanggungjawabkan kasus pemblokiran Bandar Udara (Bandara) Turelelo-SoA, Sabtu (21/12/2013) lalu.
Pasalnya, mereka melakukan tindakan itu diduga atas perintah Bupati Ngada, Marinus Sae, karena tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Pusat, Petrus Salestinus, S.H dan Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H, menyampaikan hal itu kepadaPos Kupang (Tribunnews.com Network) melalui telepon, Jumat (27/12/2013).
Petrus berharap Kapolda NTT bersikap profesional, tidak diskriminatif dalam memproses hukum kasus tersebut. Proses hukum kasus pemblokiran Bandara Soa hendaknya dijadikan momentum bagi Kapolri dan Kapolda NTT untuk mengubah kultur dan perilaku aparat Polri di NTT yang masih didominasi oleh sikap-sikap diskriminatif dan tidak profesional ketika berhadapan dengan para pejabat daerah dan pengusaha kakap daerah atau pusat yang memiliki jaringan bisnis di daerah sebagai kelompok yang kebal hukum.
"Jangan anggota Satpol PP dijadikan tumbal, dipenjara atau dikenakan sanksi, sementara Bupati Ngada yang diduga memerintahkan pemblokiran bandara dibiarkan bebas seolah-olah kebal hukum," tegas Petrus.
Menurut Petrus, selain masuk kualifikasi kejahatan penerbangan, kasus pemblokiran Bandara Soa, juga termasuk kasus kejahatan percobaan pembunuhan terhadap 54 penumpang.
"Karena itu, Bupati Ngada dapat dikenakan pasal percobaan pembunuhan terhadap 54 penumpang. Bupati Ngada seharusnya patut menduga bahwa dengan menggagalkan pesawat mendarat, maka kemungkinan bahan bakar pesawat akan habis dan berakibat 54 nyawa terbunuh," jelas Petrus.
Karena itu, kata Petrus, polisi tidak boleh menyelesaikan kasus ini secara damai antara Bupati Ngada dengan pihak Merpati. Polisi harus pertimbangkan keselamatan nyawa 54 penumpang yang gagal mendarat saat itu.
"Polisi jangan beralasan tidak ada yang melapor sehingga kasus pemblokiran Bandara Soa tidak bisa diproses hukum. Terdapat indikasi kuat bahwa polisi tidak serius menegakkan hukum dan cenderung akan mendamaikan pihak Bupati Ngada dan pihak Merpati," kritik Petrus.
Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dado, SH mengatakan, kasus pemblokiran Bandara Soa yang diduga dilakukan Satpol PP atas perintah Bupati Ngada, Marinus Sae, itu bukan termasuk delik aduan, melainkan delik pidana. Karena itu, tidak perlu ada laporan polisi (LP) untuk memproses hukum para pelaku pemblokir dan pelaku yang menyuruh melakukan pemblokiran.
Meridian menanggapi opini yang berkembang pascapemblokiran Bandara Soa oleh Satpol PP Ngada atas perintah Bupati Ngada, bahwa kasus itu tidak bisa diproses hukum jika tidak ada pengaduan atau laporan dari pihak Merpati dan atau masyarakat penumpang pesawat Merpati.
Dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan Meridian, tidak ada syarat pengaduan atau laporan terlebih dahulu untuk memproses tindak pidana tersebut. Meridian menyatakan, polisi harus transparan kepada publik sehingga masyarakat bisa ikut memantau dan mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus itu.
"
TPDI akan mengawal ketat pengusutan kasus ini. Kami akan melaporkannya kepada Mabes Polri manakala terdapat gejala-gejala jika pihak kepolisian di Ngada dan Polda NTT ternyata tidak tegas dan hanya berpolemik tanpa langkah konkrit memproses bupati Ngada dan jajaran Satpol PP Ngada terkait pemblokiran Bandara Soa itu," tegas Meridian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar