http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/152489-70-penghuni-lapas-adalah-pengguna-narkotika.html
70% Penghuni Lapas Adalah Pengguna Narkotika
Jakarta -
Sekitar 70 persen penghuni lembaga pemasyarakatan atau lapas di
Indonesia adalah pengguna narkotika. Kondisi ini bukan saja menunjukkan
meningkatnya peredaran narkoba di Indonesia, tapi juga penanganan yang
salah terhadap pengguna narkoba.
"Mestinya yang banyak dipenjara adalah pengedar, bukan pengguna," kata Ketua Komisi III DPR, Pieter C Zulkifli S pada focus group discussion (FGD) tentang Substansi Psikoaktif Baru atau Psychoactive Substanse dan Bagaimana Antisipasi serta Penanggulangannya di Kantor BeritaSatu Plaza, Kamis (28/11).
Menurutnya, paradigma penanganan korban narkoba di Indonesia--yang hingga kini lebih berorientasi pada hukuman penjara-- perlu diubah. Pasal 4 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Zulkifli, menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pencandu narkotika. Tapi dalam kenyataan, pengedar yang menghuni lapas justru hanya sedikit dan bisa dihitung dengan jari. Sebagian besar penghuni lapas atau sekitar 70 persen narapidana adalah pengguna narkoba.
Konvensi PBB tahun 1988 menyebutkan penyalah guna narkotika diberikan alternatif penghukuman berupa rehabilitasi medis dan sosial. Konvensi ini sudah diakomodasi ke dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Dalam UU ini, penyalah guna narkoba diancam hukuman maksimal empat tahun. "Ini artinya, penyalah guna narkoba tidak harus dihukum atau dikriminalisasi," tegas Zulkifli.
"Mestinya yang banyak dipenjara adalah pengedar, bukan pengguna," kata Ketua Komisi III DPR, Pieter C Zulkifli S pada focus group discussion (FGD) tentang Substansi Psikoaktif Baru atau Psychoactive Substanse dan Bagaimana Antisipasi serta Penanggulangannya di Kantor BeritaSatu Plaza, Kamis (28/11).
Menurutnya, paradigma penanganan korban narkoba di Indonesia--yang hingga kini lebih berorientasi pada hukuman penjara-- perlu diubah. Pasal 4 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Zulkifli, menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pencandu narkotika. Tapi dalam kenyataan, pengedar yang menghuni lapas justru hanya sedikit dan bisa dihitung dengan jari. Sebagian besar penghuni lapas atau sekitar 70 persen narapidana adalah pengguna narkoba.
Konvensi PBB tahun 1988 menyebutkan penyalah guna narkotika diberikan alternatif penghukuman berupa rehabilitasi medis dan sosial. Konvensi ini sudah diakomodasi ke dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Dalam UU ini, penyalah guna narkoba diancam hukuman maksimal empat tahun. "Ini artinya, penyalah guna narkoba tidak harus dihukum atau dikriminalisasi," tegas Zulkifli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar